REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melarang Pemerintah Daerah (Pemda) menyalurkan Beras Sejahteta (Rasta) yang sudah tidak layak konsumsi. Menurut dia jika Pemda menemukan beras berkualitas buruk maka harus segera mengembalikan kepada Bulog agar diganti dengan beras layak konsumsi.
Kemudian Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB). "Lebih baik ditunda sementara daripada harus menyalurkan beras yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat. Setelah diganti oleh Bulog baru salurkan," kata Khofifah saat melakukan sidak ke Gudang Bulog Tuk, Kota Cirebon, dalam siaran persnya, Jumat (14/7).
Dari hasil sidak tersebut, Khofifah mendapati Rastra yang tersimpan di Gudang Bulog Cirebon sangat layak konsumsi dan cukup sampai ahir tahun. Berat Rastra seberat 15 Kilogram per karung juga telah sesuai dengan hitungannya.
Khofifah kerap menerima beragam keluhan mengenai beras sejahtera baik dalam kunjungannya ke daerah maupun melalui media sosial. Keluhan itu mulai dari wujud beras yang sudah pecah-pecah, berwarna kuning kehitaman, berkutu, dan berbau apek.
Padahal, menurut dia, subsidi pangan tersebut telah berjalan hampir 20 tahun. Karena itu, dia menuturkan, seharusnya permasalahan beras tidak layak ini tidak terus berulang.
Khofifah menerangkan dengan HPB senilai Rp 9.220 per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Harga tebus Rastra Rp 1.600/kilogram sementara pemerintah mensubsidi sebesar Rp 7.620/kilogram.
"Beras adalah makanan pokok orang Indonesia, miris kalau sampai masyarakat kita makan beras yang secara tampilan saja sudah tidak layak. Pokoknya saya minta persoalan beras jelek tidak lagi terus berulang," kata dia.
Untuk mencegah peredaran rastra berkualitas jelak, Khofifah meminta Pemda dan Bulog aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras di gudang Bulog sebelum didistribusikan. Ia mewanti-wanti, jangan karena mengejar realisasi penyaluran, beras asal dibagikan, tanpa mengetahui kualitasnya.
"Jika memang ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi maka Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat," ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak tahun 2013. Sementara terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur Desa dan Lurah.
"Untuk daerah Jawa Barat sendiri realisasi Rastra telah mencapai 168.620.055 kg atau 73.05 persen terhadap Pagu bulan Juli 2017 sebesar 230.818.665 kg. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Barat sebanyak 2.198.273," terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, saat ini Pemerintah terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan Pangan. Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur.
"Prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga," kata dia.