Kamis 13 Jul 2017 22:40 WIB

Renovasi Pasar Cinde Palembang, 798 Pedagang Dipindahkan

Rep: Maspril Aries/ Red: Nidia Zuraya
Kondisi Pasar Cinde saat ini.
Foto: Maspril Aries/Republika
Kondisi Pasar Cinde saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG ---Setelah memicu kontroversi sejak pertengahan 2016 akhirnya renovasi Pasar Cinde Palembang segera dilakukan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan mulai 17 Juli 2017 akan merelokasi pedagang yang berjualan di pasar yang dibangun sejak 1958 tersebut.

“Pemprov Sumsel setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang akan segera memindahkan pedagang Pasar Cinde karena pasar tersebut akan direnovasi. Surat keputusan merelokasi pedagang sudah diterbitkan Gubernur Sumsel,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Akhmad Najib, Kamis (13/7).

Untuk tempat relokasi pedagang di sekitar Pasar Cinde, developer yang akan merenovasi Pasar Cinde telah mempersiapkan kios untuk tempat bedagang semi permanen. Dari hasil inventarisasi, ada 798 pedagang Pasar Cinde yang terkena relokasi. “Sebelum pembongkaran Pemprov Sumsel akan melakukan sosialisasi sejak 13-14 Juli 2017,” ujar Akhmad Najib.

Renovasi Pasar Cinde Palembang akan dilakukan PT Magna Beatum dan PT Aldiron Plaza Cinde yang kini telah mempersiapkan ratusan kios dan los sementara untuk menampung para pedagang berjualan.

Akhmad Najib menjelaskan, sampai kini kios atau los sementara yang disiapkan bagi para pedagang sudah mencapai 90 persen. “Begitu relokasi dilakukan pedagang sudah bisa menempatinya. Kios ini gratis tidak ada biaya sewa,” ujarnya.

Rencana renovasi dengan membongkar karya arsitek Thomas Karsten tersebut mendapat penolakan dari protes dari beberapa komunitas diantaranya Komunitas #Save Pasar Cinde. Permasalahan Pasar Cinde mencuat sejak pertengahan 2016 muncul rencana menggusur pasar tradisional tersebut dan akan menjadikan pusat perbelanjaan modern atau mal.

Komunitas yang menolak pembongkaran Pasar Cinde terus berjuang dan berkirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar Pasar Cinde tidak digusur dan ditetapkan menjadi cagar budaya. Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid pun turun langsung meninjau pasar tersebut dan melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Kemudian dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sumsel.

Kemudian sejak Maret 2017, Walikota Palembang Harnojoyo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang No. 179a/ KPTS/Disbud/ 2017 tentang penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Palembang.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sudirman Tegoeh membenarkan tentang terbitnya SK Walikota No. 179a/ KPTS/Disbud/ 2017 tersebut. “SK Walikota tersebut terbit menindaklanjuti rekomendasi tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan tentang penetapan Pasar Cinde sebagai cagar budaya kota Palembang.”

Sudirman menjelaskan, tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Ketua Irene Camelyn Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwista Sumatera Selatan telah melakukan kajian sejak November 2016 dan tim merekomendasikan Pasar Cinde Palembang sebagai cagar budaya.

“Penetapan Pasar Cinde sebagai cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang menyebutkan, bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya,” ujar Sudirman Tegoeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement