REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung dan menyambut baik keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). "Kami menyambut baik dan menghargai upaya terobosan dan upaya pemerintah menerbitkan perppu. Sesuatu yang diniatkan agar komitmen sistem dan nilai NKRI terpecahkan," katanya saat meninjau kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, di Jakarta, Kamis (13/7).
Ia berharap ke depannya Perppu Ormas dapat menjadi acuan dan rujukan bagi semua pihak untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan menyingkap keberadaan ormas yang anti-Pancasila. "Perppu diharapkan bisa menjadi rujukan dalam mengambil tindakan-tindakan seperlunya dan tegas, dengan komitmen paham kebangsaan kita," kata Surya.
Menanggapi kemungkinan adanya gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan pihak-pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengatakan, sebagai sebuah negara demokrasi, adanya perbedaan pandangan dan pikiran adalah hal yang biasa. "Dalam negara demokrasi, ya perbedaan pandangan pikiran harus dihargai," ucap Surya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah memberlakukan perppu itu karena Undang-Undang Ormas 17/2013 tidak lagi memadai untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17/2013 itu," kata Wiranto.
"Kemudian, dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," kata dia menjelaskan.
Wiranto menegaskan perppu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas, dan mendiskreditkan ormas Islam.Perppu, menurut dia, semata ditujukan untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia. "Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang," ujar dia.