Kamis 13 Jul 2017 20:19 WIB

Pemerintah Harus Jelaskan Kriteria Ormas Penentang Pancasila

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan Perppu ini, pemerintah dapat membubarkan Ormas-Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, pemerintah hingga saat ini belum bisa sebutkan kriteria rmas-rmas yang masuk dalam kategori penentang NKRI dan Pancasila. Anggota Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, mempertanyakan ormas-ormas yang dicurigai tidak sesuai dengan Pancasila, apakah sudah pada posisi sangat mendesak dalam mengancam negara. Sehingga pemerintah langsung membuat Perppu, tanpa adanya koordinasi dengan DPR untuk revisi Undang-Undang.

"Kami belum melihat sampai disana, jika yang dimaksud adalah ormas-ormas, seperti HTI. Ancaman keamanan negara saat ini, bukan dari ormas tapi dari kelompok-kelompok teroris yang tidak berupa ormas-ormas yang legal," katanya saat dihubungi, Kamis (13/7) pagi.

Menurutnya, ini harus dijelaskan oleh pemerintah secara faktual dan objektif, tentang kelompok-kelompok yang selama ini dianggap menentang NKRI. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan perlakuan dan tindakan yang adil secara hukum kepada semua kelompok tersebut.

 

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI lainnya, Maman Imanulhaq, menyebutkan organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi, baru sekarang dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara.

Namun ada juga di sisi lain, ormas yang mengatas namakan pancasila tapi mengganggu ketertiban umum, bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Jika memang ada yang bertentangan, tentu perlu melalui mekanisme peradilan yang jujur, adil dan seimbang (check and balances), yang pasalnya telah dihapus pada Perppu baru. Dalam implementasinya, Ormas manapun yg menolak pancasila sebagai dasar negara dan mengancam NKRI, harus ditindak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement