REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memburu pemasok narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Kamis mengatakan perburuan itu dilaksanakan berdasarkan keterangan dari tersangka AP, asal Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang ditangkap pada Ahad (9/7) malam di sebuah kamar rumah singgah (homestay) Gili Trawangan.
"Identitasnya sudah kami kantongi. Menurut keterangan tersangka (AP), F ini adalah rekannya yang masih satu kampung di Melayu," kata AKBP AA Gede Agung.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram yang peredarannya ada di kawasan wisata Gili Trawangan itu dibeli langsung dari F tanpa melalui perantara.
"Jadi untuk transaksi barang, mereka melakukannya dengan bertemu langsung," ujarnya.
Karena itu, Gede Agung telah kembali menurunkan timnya untuk melakukan pengembangan kasus AP di lapangan dengan target utama F yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Tim sudah kita turunkan lagi dengan dasar penyelidikan dari hasil keterangan yang dihimpun dari tersangka," ucapnya.
Dalam penangkapan AP, petugas kepolisian menemukan berbagai macam barang bukti narkoba berupa 3,53 gram kokain, 3,25 gram sabu-sabu, 0,81 gram ganja kering, dan 25 pil ekstasi.
Selain narkoba, petugas juga turut menemukan barang bukti yang menguatkan peran AP sebagai pengedar, antara lain, timbangan digital, sendok khusus untuk memoketkan narkoba, gunting, satu bungkus pipet, bong hisap, korek api, sejumlah klip plastik bening kosongan, dan uang Rp 1,7 Juta.
Karena itu, AP yang telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda NTB disangkakan terhadap Pasal 111 Ayat 1 Huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ia terancam pidana hukuman paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup.