Kamis 13 Jul 2017 11:50 WIB

Ini Sikap HTI Terkait Perppu Ormas

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib (kiri).
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labin (kiri) menggelar konferensi pers terkait Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas bersama Koordinator tim pembela HTI, Yusril Ihza Mahendra di Kantor DPP HTI, Crowne Palace A25, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/7) malam. Rochmat menyatakan, HTI menolak keras Perppu tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan demontrasi bersama beberapa ormas yang juga menolak Perppu itu.

"Demonstrasi akan dilakukan dan bukan hanya Hizbut Tahrir. Karena ini kan di dalam Perrppu itu tidak menyebut Hizbut Tahrir, itu bisa mengancam semua organisasi. Apabila tidak disenangi oleh penguasa olrh pemerintah, mereka bisa melakukan tindakan yang sama," ujar Rochmat saat ditemui Republika.co.id usai kompers, Rabu (12/7) malam.

Menurut dia, diterbitkannya Perppu tersebut menunjukkan bahwa rezim saat ini merupakan rezim diktator. Apalagi, kata dia, dalam Perppu tersebut terdapat ancaman pidana. "Kalau dilihat undang-undangnya luar biasa. Jadi disebut di situ ancamannya di situ bukan hanya ancaman perdata tapi juga ancaman pidana pada anggota dan pengurus yang hukumannya itu 5 tahun sampai 20 tahun," ucapnya.

Namun, Rochmat belum dapat memastikan kapan demonstrasi tersebut akan dilakukan. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan ormas lainnya. Ia mengaku, sudah ada enam ormas yang akan dihubungi untuk berkoordinasi.

"Insya Allah akan kita lakukan. Konsolidasi dengan tokoh dan ormas yang lain bahwa ini bukan masalah Hisbut Tahrir tapi juga masalah ormas-ormas yang lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement