Kamis 13 Jul 2017 06:36 WIB

Patroli Polair Amankan 5 Kapal Asing Pencuri Ikan di Natuna

Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). Antara/Irsan Mulyadi
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). Antara/Irsan Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Kapal Patroli Bisma 8002 Polair Baharkam Polri menangkap lima kapal asing saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Lima kapal yang diamankan pada 8 Juli berbendera Vietnam. Mereka kedapatan mencuri ikan pada wilayah perairan Natuna," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga WR di Batam, Kepri, Rabu.

Kelima kapal yang tidak memiliki dokumen itu adalah kapal BV 4851 TS GT 80 bendera Vietnam dengan nahkoda Le Van Huong (WN Vietnam) dan tujuh ABK berkebangsaan Vietnam. Aparat menemukan barang bukti sekitar 200 kilogram ikan berbagai jenis pada kapal itu.

Selanjutnya, kapal BV 4850 TS GT 40 berbendera Vietnam, dengan nahkoda Nguyen Van Toan dan dua ABK berkewarganegaraan Vietnam.

Ketiga, kapal BV 5209 TS GT 80 berbendera Vietnam yang dinahkodai Vo Van Luan dengan delapan ABK, semua berkewarganegaraan Vietnam. Barang bukti ikan campuran seekitar 300 kilogram.

Keempat kapal BV 5560 TS GT 80 berbendera Vietnam dengan nahkoda Nguyen Xuan Tong dan ada enam ABK berkewargaan negara Vietnam. Barang bukti yang diperoleh pada kapal tersebut mencapai lima ton ikan.

Dan terakhir kapal bernama BV 5561 TS dengan bobot GT 40 dinahkodai Tran Van Nu serta dua ABK berkewarganegaraan Vietnam.

"Mereka telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 93 ayat 2 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan secara tidak sah," kata dia.

Kapal tersebut, kata Erlangga, telah dibawa petugas dan ditempatkan di Pelabuhan Batuampar Batam, sementara nahkoda dan ABK menjalani pemeriksaan oleh petugas Polda Kepri.

"Kami juga koordinasikan tangkapan ini ke Subditgakkum Polair Polda Kepri dan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan," kata Erlangga.

Sebelumnya pada 1 Juli Kapal Paroli Antasena Polair Baharkam Polri, yang diperbantukan ke Polda Kepri menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia dengan seluruh nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Vietnam.

Nahkoda dan seluruh ABK yang ditangkap di Perairan Natuna tersebut akhirnya diserahkan ke PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement