Kamis 13 Jul 2017 04:15 WIB

Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan Dinilai Masih Relevan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) dinilai dipaksakan untuk meredam pergerakan Ormas radikal. Perppu tersebut sebaiknya tidak dikeluarkan kecuali dalam kondisi mendesak.

"Sebetulnya, Perppu tidak begitu perlu dipakai untuk membubarkan Ormas. Tapi (bisa) lewat jalur legal formal, yaitu pengadilan," ujar Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika.co.id, Rabu (12/7).

Ia menyebutkan, Presiden Jokowi terkesan memaksakan kehendaknya dengan memakai Perppu untuk meredam pergerakan Ormas radikal. Padahal, seandainya presiden mau membubarkan Ormas melalui pengadilan, itu tidak jadi soal.

"Saya pikir tidak ada soal jika Presiden mau membubarkan Ormas lewat pengadilan. Sebaiknya, Perppu tidak begitu urgent (untuk) dikeluarkan kecuali dalam kondisi mendesak," tutur Pangi.

Pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas pada Rabu (13/7). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, melalui Perppu ini, pemerintah akan menentukan Kementerian atau Lembaga yang nantinya bisa memberikan dan mencabut izin pendirian Ormas.

"Yang mengeluarkan nanti di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagian nanti di yayasan di Kementerian Dalam Negeri‎," kata Wiranto.

Perppu ini menyatakan, UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif tentang ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

Baca juga: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement