Rabu 12 Jul 2017 15:27 WIB

Mataram Izinkan Minimart 212 karena Bukan Ritel Modern

Koperasi Syariah 212  meluncurkan minimarket bernama ‘Kita Mart’ di daerah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/3). (Ilustrasi)
Foto: dok.Istimewa
Koperasi Syariah 212 meluncurkan minimarket bernama ‘Kita Mart’ di daerah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/3). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan minimart 212 di Jalan Majapahit bukanlah ritel modern melainkan koperasi syariah. "Koperasi minimart 212 ini pusatnya di Jakarta dan membuka cabang di sejumlah daerah salah satunya di Mataram," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/7).

Alwan menyampaikan hal tersebut terkait operasional minimart 212 belum lama ini, sementara pemerintah kota sedang dalam masa moratorium pengajuan izin ritel modern. Alwan engatakan, badan hukum dari minimart 212 itu adalah koperasi syariah bukan ritel modern, sedangkan minimart itu merupakan nama bidang usaha koperasi itu. "Koperasi ini bergerak di bidang perdagangan, dan simpan pinjam," ujarnya.

Dia mengatakan sejak dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 10 Februari 2017, Disdag Mataram telah mengeluarkan kebijakan moratorium ritel modern. Rentan waktu moratorium tersebut dimanfaatkan untuk melakukan kajian terhadap keberadaan ritel modern dengan rasio jumlah penduduk di Kota Mataram.

"Hasil kajian itu, akan menjadi acuan apakah Mataram masih membutuhkan ritel modern atau sudah mencukupi," kata dia.

Proses kajian terhadap keberadaan ritel modern itu saat ini masih dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram dengan melibatkan para pakar dan tim ahli. Karena itu, Alwan mengatakan, mulai Maret 2017 tidak ada lagi usulan pembukaan ritel modern di Mataram, hingga keluarnya hasil kajian.

"Kalaupun ada ritel modern yang baru beroperasional, kemungkinan izinnya baru keluar tapi pengajuan izinnya sebelum bulan Maret yang menjadi bulan dimulainya moratorium, mengingat proses pengajuan izin cukup panjang," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement