Rabu 12 Jul 2017 15:25 WIB

Menkumham: Perppu No 2/2017 tak Sasar Satu Ormas Tertentu

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan perppu ini tidak ditujukan untuk satu ormas saja.

Diketahui, rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang mengemuka beberapa bulan terakhir. "Ya enggaklah. Masa hanya satu saja. Siapa saja yang bertentangan dengan ideologi negara, mengancam keutuhan negara, itu yang jadi sasarannya. Jadi bukan khusus satu ormas. Enggaklah," kata Yasonna Laoly, usai rapat bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (12/7).

Yasonna mengatakan ke depannya Perppu ini akan menjadi acuan dalam pembubaran ormas-ormas lain yang bertentangan dengan ideologi negara. Menurut Yasonna, Perppu ini sudah dibahas secara menyeluruh di Kemenkopulhukam, baik dari segi pertimbangannya menjadi sebuah Perppu maupun dari segi substansi.

Yasonna enggan membahas tarik menarik di DPR soal Perppu tersebut. Ia mengakui belum semua fraksi di DPR sepakat dengan Perppu ini. Menurut dia, biarlah hal itu menjadi urusan lembaga legislatif. DPR mempunyai waktu kurang lebih tiga bulan pada masa sidang berikutnya untuk menentukan sikap menolak atau menyetujui Perppu ini.

Yasonna mengungkapkan, Perppu ini dibutuhkan karena undang-undang ormas yang ada belum mengatur secara komprehensif tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sementara, pemerintah melihat bahwa ada organisasi kemasyarakatan tertentu yang kegiatannya tidak sejalan dengan ideologi negara.

"Undang-undang ormas yang lama itu kan sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu. Sangat sulit lah. Jadi sekarang, jangan sampai terjadi hal yang tidak baik," kata Yasonna.

Perppu ini menyatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif tentang ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement