Rabu 12 Jul 2017 14:41 WIB

Kemenkumham dan Kemendagri Punya Kuasa Bubarkan Ormas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 telah dikeluarkan. Perppu ini memperbaharui undang-undang nomor 17 tahun 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, melalui Perppu ini pemerintah akan mementukan Kementerian atau Lembaga yang nantinya bisa memberikan dan mencabut izin pendirian organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Yang mengeluarkan nanti di kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagian nanti di yayasan di kementerian dalam negeri‎," kata Wiranto, Rabu (12/6).

‎Dia menjelaskan, pemberian izin maupun pencabutan tetap akan mengacu pada peraturan pemerintah termasuk Perppu yang baru diterbitkan. Melalui Perppu ini diharap setiap ormas yang ada dan akan meminta izin bisa mengikuti dan sesuai dengan landasan Indonesia yaitu Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Perppu ini merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa menjamin bagaimana memberdayakan ormas. Jika memang terdapat ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku setelah diberikan izin berdiri, maka Kemenkumham dan Kemendagri bisa menindak tegas ormas tersebut.

"Maka kita keluarkan Perppu ini untuk memberikan payung hukum sehingga ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan dapat mengambil langkah lebih tegas, lebih nyata," kata Wiranto.

‎Menurutnya, pencabutan izin ormas juga mekanismenya akan berubah. Namun, perubahan ini belum bisa didetilkan sekarang karena harus dibahas di lembaga yang bersangkutan. Meski demikian, dengan Perppu ini maka pencabutan izin atas ormas akan lebih mudah, ketika pemerintah tahu ormas yang bersangkutan bertolak belakang dengan ideologi bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement