Rabu 12 Jul 2017 14:30 WIB

JK: Perppu Ormas Terbit Disesuaikan dengan Kondisi Nasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Mengenai penerbitan tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, penerbitan Perppu ini disesuaikan dengan kondisi nasional.

"Penilaiannya karena kalau lewat undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu, tapi itu kan sesuatu undang-undang juga," ujar Jusuf Kalla di Gedung Nusantara IV MPR/DPR RI, Rabu (12/7).

Jusuf Kalla menjelaskan, penerbitan Perppu ini merupakan suatu cara untuk menindak ormas yang melanggar dan tidak sesuai dengan izin. Dia menganalogikan, penerbitan Perppu ini sama halnya dengan kondisi sebuah perusahaan yang tidak sesuai dengan izin maka bisa dibubarkan. "Itu pasti biasa-biasa saja, ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, sama itu, biasa saja," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal.  "Perppu (Pembubaran ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement