REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sedikitnya 1,835 butir ekstasi dari dua jenis baru. Ekstasi yang dipasok dari Rengas Dengklok, Karawang itu telah sempat beredar tiga bulan terakhir di Jakarta dan sekitarnya.
"Pil berbentuk agak oval berwarna biru dan merah muda dengan cap logo Twitter dan the Mask (topeng) ini merupakan ekstasi jenis baru," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho di Mapolres Tangsel, Selasa (11/7).
Ekstasi yang diedarkan ketiga pelaku asal Tangsel itu ditawarkan dengan harga Rp 600 ribu per butir. Agung menjelaskan pengedar biasanya menawarkan ekstasi tersebut ke kawasan hiburan malam Ibu Kota.
"Dari harga penjualan ekstasi, dijumlahkan barang bukti ekstasi senilai Rp1,1 miliiar. Ada pula barang bukti lainnya, yakni sabu 24.9 gram, ganja 9,6 gram," ungkapnya.
Baca juga: Dua Pelajar di Tangsel Kedapatan Edarkan Ekstasi
Agung menjelaskan dua dari tiga pelaku yang merupakan pelajar. SRD (17 tahun) dan MF (21) dibantu oleh AG (26) yang berprofesi karyawan swasta. Mereka dibekuk di kawasan Tangsel, setelah dilakukan pengintaian selama sebulan.
Imbas perbuatannya, kedua pelajar tersebut terkena pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Dan untuk pelaku sebagai pemasok terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelasnya.