REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan pemerintah daerah agar memcet oknum yang melakukan jual beli kursi di suatu sekolah.
"Sanski paling berat pecat, oknum yang melakukan dinonaktifkan," kata Irjen Kemendikbud Daryanto di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik tersebut untuk mengadukan pada Kemendikbud melalui saluran yang tersedia. Kemudian, Itjen Kemendikbud akan menindaklanjuti laporan itu untuk meninjau di lapangan.
Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan jual beli kursi tidak dibenarkan. Praktik jual beli kursi kerap terjadi apabila ada orang tua yang menitipkan anaknya sebagai cadangan di suatu sekolah.
"Jual beli kursi tak dibenarkan. Kalau ada kursi kosong misalnya pendaftaran ulang tak mendaftar tolong yang didahulukan urutan selanjutnya," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah memang memberi kewenangan pada daerah untuk menindaklanjuti permendikbud sesuai kondisi masing-masing. Sebab, ia mengatakan apabila aturan Kemendikbud dibuat kaku, maka akan menrugikan peserta didik.
Umi Nur