Selasa 11 Jul 2017 17:21 WIB

Romli: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal, awal pembentukannya difokuskan untuk hal tersebut.

"Dalam kinerjanya, KPK tidak bisa menjalankan koordinasi, supervisi dan pencegahannya dengan baik namun hanya mengedepankan strategi penindakan," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan awalnya KPK memiliki tugas koordinasi supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi namun dalam perjalanannya dilengkapi dengan fungsi pencegahan dan penindakan. Romli menjelaskan dalam pengamatannya, KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan sehingga menggunakan strategi penindakan.

"Namun penyelidikan-penyelidikan yang dijalankannya ada masalah-masalah di dalam cara KPK menangani perkara," ujar dia.

 

Dia mengatakan kalau Pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama antara pencegahan dan penindakan sebenarnya pencegahan dahulu baru penindakan. Romli mencontohkan ketika KPK menangani perkara korupsi Hambalang.

Dalam penindakannya seharusnya KPK menggunakan koordinasi terus menerus kepada kementerian/lembaga sehingga tidak melakukam tindak pidana korupsi lagi.

"Tapi tampaknya pimpinan KPK tidak paham hubungan antara satu tugas dengan tugas yang lain. Seolah-olah, dia membuat piagam integritas tapi itu faktanya," kata dia.

Dia menilai KPK saat ini lebih mementingkan penindakan daripada pencegahan dan pencegahan dilakukan semata-mata hanya untuk menunjukkan bahwa KPK ada di sana namun tidak dimonitor secara berkelanjutan.

Karena itu, dia menyarankan agar fungsi pencegahan dikembalikan kepada Ombusman dan dikeluarkan dari UU KPK sehingga institusi KPK tidak ada fungsi koordinasi supervisi namun langsung penindakan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK dengan ahli hukum pidana pada Selasa (11/7) memfokuskan pada kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mekanisme check and balances dalam sistem peradilan pidana, dan bagaimana dijalankannya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dalam sistem peradilan pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement