Selasa 11 Jul 2017 13:07 WIB

Putusan MK Dinilai Bisa Beri Kepastian Pembahasan RUU Pemilu

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah awal untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan kepada daerah (pilkada) akan dapat dilihat dalam persiapan Pilkada 2018. Putusan tersebut juga dianggap akan dapat memberikan kepastian dalam pembahasan RUU Pemilu oleh DPR dan Pemerintah.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, KPU dan Bawaslu akan melaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun regulasi teknis untuk Pilkada 2018," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil melalui siaran persnya, Selasa (11/7).

Fadli juga mengatakan, putusan ini juga pastinya akan memberikan kepastian kepada DPR dan pemerintah yang sedang membahas RUU Pemilu. Menurutnya, proses konsultasi peraturan KPU dan Bawaslu tak bisa lagi dilaksanakan secara mengikat karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Kemarin, MK telah menegaskan kemandirian KPU menggelar pilkada. MK mengabulkan sebagian gugatan KPU terkait aturan yang mengganggu kemandirian lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pilkada.

Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan komisioner KPU 2012/2017 terkait uji materi Pasal 9a UU Nomor 10 2016 tentang Pilkada. "MK mengabulkan untuk sebagian," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Senin (10/7).

MK menyebutkan, frasa "...yang keputusannya bersifat mengikat" dalam aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah menimbang frasa itu mereduksi kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberi kepastian hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement