REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotabaru, Kalimantan Selatan, membatasi jam operasional hiburan karaoke di obyek wisata kuliner Siring Laut, karena meresahkan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotabaru Khairian Anshari, di Kotabaru, Senin, mengatakan pengaturan jam operasional ini disepakati bersama pihak pengelola hiburan karaoke yakni pukul 00.00 Wita, dan pada malam Jumat diliburkan.
"Kami mendukung adanya kegiatan karaoke dalam rangka menyemarakkan Wisata Kuliner, akan tetapi perlu ada aturan," ujar Khairian.
Sebelumnya selama setahun berjalan, jam operasional hiburan karaoke di wisata kuliner tidak dibatasi. Terkadang kegiatan berlangsung hingga dinihari, sementara warung-warung makan di kawasan itu sudah tutup.
"Untuk menjawab beberapa keresahan, seperti adanya indikasi kegiatan-kegiatan yang negatif, diputuskan perlu ada aturan dalam rangka menjaga ketertiban. Yakni, membatasi jam operasional hingga pukul 12 malam dan libur pada malam Jumat sebagaimana tempat hiburan lainnya," jelas Khairian.
Ia menambahkan, pengelola hiburan karaoke sewaktu-waktu dapat meminta pengamanan khusus kepada kepolisian apabila diperlukan insidentil buka melewati batas pukul 00.00 karena khawatir kaitannya dengan ketertiban.
Pengelola hiburan karaoke Wisata Kuliner Siring Laut Zainudin mengemukakan, pihaknya akan menjalankan kesepakatan tersebut. Meski diakuinya hal itu agak berat karena berpontesi mengurangi omzet yang semalamnya berkisar Rp 200 ribu.
"Dan dampaknya sih dari segi penghasilan saja," katanya.
Selain pengaturan jam operasional, pengelola hiburan karaoke Wisata Kuliner Siring Laut juga diminta melengkapi perizinan. Ini lantaran hiburan karaoke yang semula sebatas untuk menyemarakkan suasana di wisata kuliner kini sudah menjadi kegiatan usaha.