Ahad 09 Jul 2017 23:04 WIB

Temuan Pansus Hak Angket Dinilai Mengada-Ada

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar,dan Taufiqulhadi (dari kiri) saat memimpin rapat panitia khusus angket KPK di Kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (19/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar,dan Taufiqulhadi (dari kiri) saat memimpin rapat panitia khusus angket KPK di Kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, pengakuan Pansus Angket KPK terkait adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK, tidak berlandaskan hukum. Sebab, penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan di sidang Tipikor adalah proses penegakan hukum yang terbuka, transparan, dan dapat diakses atau dikontrol baik oleh masyarakat, tersangka maupun terdakwa.

Terlebih, dalam proses penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan tersangka atau terdakwa selalu didampingi oleh seorang atau lebih advokat sebagai penasihat hukumnya. Jika ada kejanggalan dalam proses tersebut, menurutnya sudah pasti para tersangka melayangkan protes melalui penasihat hukumnya.

"Jika terjadi pelanggaran HAM atau ketidakadilan, pasti akan diprotes atau diajukan keberatan oleh para tersangka melalui penasehat hukumnya. Baik secara administratif maupun secara yuridis melalui praperadilan atau gugatan perdata," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/7).

Pendapat anggota Pansus Angket KPK juga menurutnya tidak berlandaskan hukum lantaran para koruptor itu tidak melakukan protes terhadap proses hukum yang dijalaninya. Bahkan, beberapa dari mereka mengajukan kerja sama dengan menjadi justice collaborator untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar lagi.

"Jadi pernyataan pansus berdasarkan keterangan para koruptor adalah pernyataan yang mengada-ada sebagai orang yang sakit hati," kata Fickar.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, sebelumnya menantang lembaga antirasuah tersebut untuk berlaku adil dalam mengungkap kasus korupsi tanpa ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang dilanggar. Masinton mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat, ia menemui sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Mereka menyampaikan dalam konteks justice criminal system. Ada yang diarah-arahkan, ada yang keluarganya dipaksa-paksa, ada yang alat buktinya belum lengkap. Hal seperti ini belum pernah tersaji kepada publik selama ini," ujar Masinton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement