Sabtu 08 Jul 2017 14:22 WIB

Mendagri: Presidential Treshold Kenapa Mesti Diubah?

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mandagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) sebesar 20 hingga 25 persen memiliki dasar konstitusi yang kuat. Pemerintah tetap menegaskan jika ambang batas pencalonan presiden merupakan ketentuan yang sudah baik.

Menurut Tjahjo, syarat pencalonan presiden dengan atau tanpa ambang batas sebetulnya sama-sama memiliki argumentasi penafsiran konstitusi yang kuat. Sebab, dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 2, menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Sementara, jika ditelusuri lebih lanjut dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ditemukan dialektika amandemen konstitusi yang melarang penggunaan ambang batas pencalonan presiden.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 ke dalam undang-undang (UU) merupakan dasar hukum terbuka yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk UU," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/7).

 

Merujuk kepada hal tersebut, dia menuturkan jika selama dua kali pelaksanaan pemilihan presiden dan Pilkada serentak berlangsung lancar dengan menggunakan ambang batas pencalonan 20/25 persen.

"Dengan ketentuan tersebut pemilu sudah berjalan baik. Jadi mengapa harus dirubah?," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan pihaknya tetap konsisten pada opsi ambang batas pencalonan presiden sebesar 10 persen. Meski demikian, PKB tetap memiliki pandangan tersendiri jika nantinya ambang batas pencapresan tetap sebesar 20 persen.

"Sikap dasar PKB tetap pada ambang batas pencalonan presiden sebesar 10 persen. Kami masih memperjuangkan hal itu," tegas Muhaimin kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Sementara itu, terkait dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold), PKB mengusulkan pada besaran 5-7 persen. "Jadi sikap PKB satu paket baik ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen," lanjutnya.

Ketika disinggung mengenai sikap pemerintah yang tetap tegas mengupayakan ambang batas 20/25 persen untuk pencalonan presiden, Muhaimin menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, ambang batas parlemen harus sebesar lima persen. Kedua, penghitungan perolehan kursi harus sebanyak 38 kursi.

Pandangan ini, kata Muhaimin, bukan berarti menunjukkan sikap PKB yang melunak. "PKB tetap pada opsi 10 persen. Namun, jika nanti kesepakatan bersama memilih 20 persen, maka harus dengan sejumlah syarat itu," tambahnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement