Jumat 07 Jul 2017 21:56 WIB

KPK Dalami Penganggaran Satmon di Bakamla

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penanggaran satellite monitoring (satmon) di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) yang terjadi di DPR RI.

"Masih penyidikan tersangka NF (Nofel Hasan). Memang ada dimensi baru selain indikasi suap dalam kasus ini, seperti yang disampaikan dalam fakta persidangan terkait dengan pengurusan anggaran, tentu perlu kami cermati lebih lanjut dan kita lihat sejauh mana info-info itu dilakukan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/7).

Sebelumnya, dalam sidang Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah selaku penyuap pejabat di Bakamla, Fahmi mengakui ada pembicaraan soal dana ke anggota DPR.

"Di BAP Saudara Nomor 31 Huruf c tanggal 18 Januari 2017, Saudara memberikan keterangan 'Dari penyampaian Saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsy bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satmon sebesar Rp400 miliar yang saya berikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy adalah untuk mengurus proyek satmon Bakamla tersebut melalui Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan' itu keterangan Saudara?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (7/4).

"Betul," jawab Fahmi.

Jubir KPK melanjutkan, keterangan tersebut menjadi salah satu yang dicermati oleh pihaknya. Sebab informasi itu muncul sebagai fakta persidangan.

"Kami telusuri indikasi suap, akan kami dalami aspek pengurusan anggaran tetapi sekuat mana informasi itu ditelusuri? Pencarian bukti akan dilakukan," ujarnya.

Namun, menurut Febri, hingga saat ini KPK belum dapat memastikan informasi tersebut. "Sejauh ini belum bisa dikatakan sejauh mana kekuatan informasi tersebut selain kasus intinya terhadap pejabat Bakamla," kata Febri.

Dalam perkara itu, Fahmi Darmawansyah sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua anak buah Fahmi, yaitu Hardy Stefanus dan M. Adami Okta, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK juga menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka penerima 104.500 dolar Singapura. Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi yang didakwa menerima suap menerima 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta) dan 100.000 dolar Singapura (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement