REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengungkapkan tugas Pansus Angket KPK adalah memperbaiki penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi di KPK. Sebab menurutnya banyak laporan KPK saat ini berjalan dengan melanggar kewenangannya.
Hal itu ia sampaikan saat usai menemui beberapa narapidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Bandung Kamis malam. Bersama Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar, dan Anggota Pansus KPK lain seperti Dossy Iskandar dan Misbakhun, mereka mendengarkan aspirasi para narapidana korupsi yang ditangani KPK.
"Jadi banyak cerita mirip seperti horor. Saya juga ngeri kalau penegakkan hukum seperti ini dibiarkan terus-menerus, kejahatan jabatan dalam penegakkan hukum dibiarkan terus-menerus kita semua atau saya akan menunggu waktu untuk dituduh menjadi koruptor dan diantar ke Sukamiskin," kata Masinton.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini lantas menegaskan informasi ini dan para narapidana korupsi yang bersaksi akan dihadirkan di rapat Pansus Angket KPK. Menurutnya ini akan menjadi tontotan menarik dan menjadi hiburan bagus untuk mengedukasi publik.
"Semua yang kami anggap penting akan kami hadirkan," katanya.
Sebelumnya Pansus Angket KPK mengklaim mendapatkan laporan ke satgas tim angket KPK terkait proses pemeriksaan yang tidak sesuai aturan. Disebutkan Masinton ada diarah-arahkan, ada pemaksaan kepada keluarga dan ada yang alat buktinya belum lengkap. Hal hal inilah yang diutarakan para napi untuk menjadi bahan masukan Pansus Angket KPK.