Jumat 07 Jul 2017 19:44 WIB

KPK akan Panggil Ulang Setya Novanto

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawtay La'lang
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merencanakan pemanggilan ulang terhadap dua saksi kasus KTP-el yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/7).

"Dari 19 orang yang dipanggil oleh KPK sebagai saksi, ada tiga yang tidak hadir, dua diantaranya dalam kasus KTP-el yaitu Setya Novanto dan Mirwan Amir," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan bahwa Setya Novanto telah memberikan surat kepada dilampirkan surat keterangan dokter, sedangkan untuk saksi Mirwan Amir, KPK tidak memperoleh informasi sampai saat ini.

"Jadi surat-surat ataupun pemberitahuan yang disampaikan kepada KPK oleh saksi yang tidak dapat hadir tentu kita akan melihat dari penyidik apakah alasan itu sah atau tidak sah, namun yang pasti sesuai kebutuhan penyidikan kita akan panggil kembali dan kita jadwalkan ulang pemeriksaan saksi tersebut," katanya.

Sebelumnya Setya Novanto dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait kasus KTP-el. Beberapa saksi yang memenuhi panggilan KPK pada hari ini antara lain, Khatibul Umam Wiranu dan Jafar Hapsah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement