REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor Lebak menangkap pelaku pembuang bayi di Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dalam kondisi sudah meninggal dunia. "Pelaku pasangan itu berinisial PB (15) dan OS (22) warga Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak," kata Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Zamrul Aini di Lebak, Jumat (7/7).
Saat ini, kedua pelaku pembuang bayi menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Bayi yang dibuang pelaku itu diduga hasil hubungan gelap tanpa pernikahan resmi.
Pelaku dari perempuan masuk kategori anak-anak dengan usia 15 tahun, sedangkan pelaku laki berusia 22 tahun. Bahkan, pelaku PB kini masih duduk dibangku SMA.
Mayat bayi malang itu, ditemukan pada Senin (5/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Cisarap Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Saat ini, kedua pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 jo 342 KUHP.
Terungkapnya pembuangan bayi itu berawal dari Ma'ruf (45) warga Kampung Barengkok RT 17 RW 01 Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam dengan menemukan bayi yang telanjang dalam posisi terlentang dan sudah membusuk. Di sekitar mayat bayi juga ditemukan sebuah tas sekolah berwarna merah muda dan ungu.
Mendapat laporan warga, dilanjutkan laporan ke anggota Polsek Wanasalam dan akhirnya menangkap kedua pelaku pembuang bayi itu. "Kami yakin kedua pasangan membuang bayi itu karena alasan malu kepada orangtua dan masyarakat," katanya.