Jumat 07 Jul 2017 15:20 WIB

Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Muhammad Alfaris

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menangkap empat begal yang pada 20 Juni pukul 05.30 WIB menewaskan Muhammad Alfaris Sukamara (30) di Jalan Ir H Juanda (Dago), ibu kota Jawa Barat. Mereka yang ditangkap adalah MZ (23), ES (28), CL (27), serta seorang perempuan, SM (27).

MZ diburu polisi yang telah mengantongi ciri-cirinya berdasarkan keterangan saksi, serta dari hasil olah tempat kejadian perkara. Polisi membekuk MZ pada Senin (3/7) di Jalan Belitung, Kota Bandung, kemudian menangkap tiga orang lainnya.

"Kami masih memburu AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (MZ) kamia tembak kaki kanannya," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jumat.

Hendro mengatakan, kawanan begal ini selalu meresahkankan warga Kota Bandung dan sekitarnya. Dari catatan polisi, kawanan ini telah melakukan aksinya sebanyak 52 kali di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polres Cimahi.

"Di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno-Hatta 8 kali dan beberapa tempat lainnya," kata Hendro.

Adapun modus operandi yang dilakukan yakni memepet motor dan melukai korban jika ada upaya perlawanan saat beraksi. Menurut Hendro, para pelaku membuntuti para korbannya, seperti yang dilakukan kepada Muhammad Alfaris yang harus kehilangan nyawa.

Mereka membuntuti Alfaris yang tengah berboncengan dengan istrinya Rena Hendayati (27) sejak Jalan RE Martadinata. Merasa situasi aman, saat memasuki daerah Dago komplotan begal tersebut langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku mendekat dan memepet sepeda motor korban dan menarik secara paksa tas korban sehingga sepeda motor korban hilang keseimbangan dan (Alfaris) jatuh menabrak tiang listrik," kata dia.

Sementara istrinya, mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Usai pembegalan, para pelaku melarikan diri, sementara Alfaris yang jatuh menabrak tiang listrik dilarikan ke rumah sakit. Namun, tidak bisa tertolong setelah dua hari dirawat di RS Borromeus, Kota Bandung," kata Hendro.

Pelaku dikenai Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement