REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polda Lampung kembali mengungkap dan membongkar pabrik dan jaringan pengedar bahan bakar minyak (BBM) palsu atau oplosan. Pelaku pengoplos BBM mendapatkan minyak mentah dari Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dalam ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (7/7), petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek pabrik BBM oplosan jenis premium dan pertalite di Desa Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. BBM tersebut beredar di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Enam orang sudah diamnakan, dua orang menjadi tersangka. Polisi juga menyita satu unit truk Colt Diesel BE 9067 CR dan satu unit mobil Grand Max dengan plat BE 9455 UE. Dari pabriknya, petugas menemukan puluhan jerigen, sejumlah dokumen lembar buku catatan penjualan, peralatan pengoplosan BBM dan uang tunai Rp 11 juta.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan, melihat cara kerja dan jaringannya, tersangka pelaku sudah lama melakukan bisnis haram tersebut. Terungkapnya kegiatan ilegal tersebut, berkat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kendaraan motornya sering rusak setelah mengisi BBM dari Pertamini. “Masyarakat selalu mengeluh motornya mogok dan rusak setelah beli BBM di kios Pertamini,” kata Kapolda.
Tim Ditreskrimsu turun ke lokasi. Tim menemukan penyuplai BBM oplosan tersebut. Pelaku melakukan pengoplosan BBM dari minyak mentah yang diperoleh dari Banyuasin, Sumsel. Minyak mentah dicampur dengan zat pewarna menghasilkan BBM jenis premium dan pertalite.
Di pabrik pengolosan, petugas mengamankan enam orang yang saat itu sedang mengoperasikan pengoplosan minyak. Di tempat tersebut, ditemukan sebanyak delapan tabung berisi enam ribu liter BBM palsu jenis premium dan pertalite.
Dari keterangan pelaku, BBM mentah didapat dari Banyuasin, Sumsel diangkut menggunakan mobil colt diesel yang dikemas dalam beberapa tabung memuat seribu liter minyak mentah. Dedi dan Iqbal alias Billy, dua warga Gading Rejo, Pringsewu menjadi tersangka. Dedi berperan sebagai penyedia tempat pengoplosan BBM sedangkan Billy sebagai pemasok BBM mentah. Empat pekerja lainnya masih dalam pemeriksaan petugas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomir 7 Tahun 2014 tentang Izin Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.