REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Sumatera Utara mengapresiasi prajurit TNI yang menangkap mantan polisi wanita yang mengonsumsi narkoba terjaring razia tim Kodam I Bukit Barisan di kompleks Abdul Hamid pada saat pengosongan rumah dinas.
"Prajurit tersebut, wajar diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat setingkat oleh Kodam I/BB, karena prestasi yang diraih anggota TNI itu, dalam pemberantasan peredaran narkoba," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, H Hamdani Harahap, di Medan, Jumat.
Apalagi, menurut dia, peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan warga masyarakat, pelajar, dan juga generasi muda harapan bangsa. "Jadi, peredaran narkoba yang membahayakan itu, tidak boleh dibiarkan dan tugas Kodam I/BB untuk memberantas hingga ke akar-akarnya," ujar Hamdani.
Ia menyebutkan, Sumatera Utara (Sumut) kini termasuk daerah yang dianggap rawan, dalam peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan daerah Sumut juga dalam kondisi darurat nakoba.
"Jadi, Kodam I/BB dan satuan tugas (satgas) pemberantasan dan pencegahan narkoba yang telah terbentuk, harus berperan aktif memberantas peredaran narkoba tersebut," ucapnya.
Hamdani menambahkan, Kodam I/BB selama ini dikenal gigih, mengantisipasi maraknya peredaran obat-obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain itu, kendala pemberantasan dan peredaran narkoba di Sumut adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk melapor kepada penegak hukum, seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. "Kita tidak ingin Sumut dikenal sebagai daerah peredaran narkoba, karena merugikan nama baik provinsi tersebut.Dan tidak ingin pelajar dan generasi muda di Sumut hancur akibat narkoba, kata Direktur Citra Keadilan itu.
Sebelumnya, oknum polisi wanita yang terjaring razia tim Kodam I Bukit Barisan bukan lagi bagian dari Polri karena telah dipecat pada April 2016.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan mengatakan, dalam razia di Komplek Abdul Hamid pada Senin (3/5) itu, pihaknya mendapatkan informasi jika ada oknum polisi wanita (polwan) yang ikut tertangkap.
Ketika dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, oknum polwan tersebut diketahui positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine. Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan oknum polwan tersebut dan diketahui bernama Natalia Simatupang (34) dan pernah bertugas di Polres Serdang Bedagai.
Dari hasil pengecekan, diketahui mantan polwan tersebut telah mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat pada April 2016. Pemecatan itu dilakukan berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT KKEP/03/IV/2016/KKEP tertanggal 23 April 2016 karena tertangkap mengomsumsi narkoba.
Dalam kasus narkoba yang terjadi pada Desember 2012 itu, mantan polwan tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan kutipan putusan perkara pidana nomor 350/PID.B/2013/PN.LP.SR tertanggal 11 Juni 2013.
Baca juga, Polda: Polwan Kena Razia TNI Sudah Dipecat.