Kamis 06 Jul 2017 21:22 WIB

Seperti Kaesang, Ini Daftar Orang yang Dipolisikan karena Celotehan di Internet

Kaesang
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, bukan satu-satunya orang yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Selain Kaesang, setidaknya ada tujuh orang yang berurusan dengan hukum gara-gara unggahannya di dunia maya.

Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota karena ucapannya pada video blog (vlog) berjudul #BapakMintaProyek. Ia dilaporan karena Vlog tersebut dinilai mengandung kebencian dan penodaan agama.

Berikut sederet figur publik yang pernah menemui masalah gara-gara ucapan atau unggahannya yang beredar di dunia maya, seperti disadur dari Antaranews.com:

1. Prita Mulyasari

Curahan hatinya di email (surat elektronik/ surel) mengenai pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera beredar di milis-milis. Ia dinilai mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Prita diharuskan membayar denda Rp 204 juta, mendorong gerakan pengumpulan dana dari masyarakat yang populer dengan sebutan Koin untuk Prita.

2. Uus

Awal tahun ini, Stand up Comedy Uus mencuit soal pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Di akun Twitter, dia mengunggah foto baliho bertuliskan "Sehelai Rambut Habib Rizieq Jatuh, Bukan Urusan Dengan FPI! Tapi Dengan Umat Islam..."

Uus menanggapinya dengan komentar bernada humor, "Shampo Untuk Rizieq! Viralkan! Bantu Rizieq beli shampo!!"

Gara-gara lelucon shampo, sang komika diberhentikan dari pekerjaannya mengisi acara di televisi.

3. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani pernah mengunggah kicauan di akun Twitter yang dituduh menimbulkan kebencian oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani di akun @AHMADDHANIPRAST pada Maret silam.

Dhani memang tidak terang-terangan menyebut nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tapi kicauan ini dianggap ditujukan kepada Ahok yang saat itu terlibat kasus penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement