Kamis 06 Jul 2017 21:08 WIB

Pimpinan Pansus RUU Pemilu Minta Pandangan Fraksi-Fraksi

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu meminta pendapat dari fraksi-fraksi perihal mekanisme pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial apakah secara musyawarah mufakat atau melalui mekanisme voting.

"Kami minta pandangan dari fraksi-fraksi agar DPR RI sudah satu bahasa pada rapat bersama Pemerintah," kata Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/7).

Lukman Edy memimpin rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timmus dan Timsin) RUU Penyelenggaraan Pemilu yang membahas dua aganda serta satu satu agenda koordinasi yakni meminta pendapat dari fraksi-fraksi.

Menurut Lukman Edy, pada libur lebaran selama dua pekan, fraksi-fraksi memiliki kesempatan melakukan lobi antar fraksi maupunbeberapa fraksi.

 

"Lobi tersebut dilakukan sendiri secara informal di luar gedung DPR RI. Pada rapat Timmus dan Timsin hari ini, kami menanyakan hasil lobi tersebut untuk menyamakan pandangan," ujarnya.

Menurut Lukman, pimpinan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan meminta pandangan dari fraksi-fraksi apakah penyelesaian lima isu krusial dilakukan melalui mekanisme lobi antar pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

Opsi lainnya, kata dia, jika tidak tercapai musyawarah mufakat apakah dapat dilakukan mekanisme voting pada rapat paripurna.

"Kami meminta penadapat fraksi-frkasi," katanya.

Kelima isu krusial tersebut, adalah presidential threshold, parliamentary trheshold, sebaran daerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem Pemilu.

Setelah rapat Timmus dan Timsin RUU Penyelenggaraan Pemilu, menurut Lukman, Pansus RUU Pemilu akan melakukan rapat bersama Pemerintah, pada Senin (8/7), untuk membahas lima isu krusial.

Politikus PKB ini menegaskan, rapat akan dilakukan sampai kelima isu krusial tersebut selesai dan disepakati.

"Jika tidak selesai pada hari Senin, akan dilanjutkan pada hari Selasa besoknya, jika belum selesai akan dilanjutkan pada Rabu besoknya," katanya.

Lukman menegaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menjadwalkan persetujuan RUU Pemilu dilakukan paling lambat pada 20 Juli mendatang.

Menurut dia, jika rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah belum juga mencapai kesepakatan hingga menjelang tanggal 20 Juli, maka akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement