Kamis 06 Jul 2017 17:06 WIB

Fraksi Demokrat Bantah Melunak Soal Presidential Threshold

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Benny K Harman (tengah)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Benny K Harman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat membantah klaim sejumlah fraksi bahwa kubu yang menginginkan ambang batas pengajuan presiden (presidential threshold) ditiadakan atau nol persen telah bergeser ke 10 persen.

"ENggak ada perubahan kita. Pakai dong akal sehat, hukum, politik, dan demokrasi pakai akal sehat, apa alasannya? bukan soal lima, 10, atau 50 persen. bukan soal persentase, soal akal sehat," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/7).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu itu, fraksinya tidak akan berubah sikap terkait isu presidensial threshold. Namun jika pihak pemerintah maupun sejumlah fraksi juga tetap bertahan pada sikapnya, maka ia menyerahkan pada mekanisme yang ada di DPR jika tak mencapai musyawarah mufakat maka dilakukan voting.

"Tapi pemerintah mau enggak, kan pemerintah enggak bisa voting, kalau pemerintah enggak mau ubah usulannya ya berarti deadlock," katanya.

 

Karenanya, Benny mengungkap jika saat ini fraksinya menyerahkan kepada pemerintah berkaitan isu krusial. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo menyampaikan pandangannya kepada seluruh fraksi berkaitan hal tersebut, sebab, utusan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri dinilainya masih kurang cukup.

"Maka kami minta presiden undang 10 partai untuk bertemu, jangan-jangan (presiden) enggak ada konsepnya," katanya.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu Johny G Plate mengklaim telah ada pergeseran signifikan sikap fraksi berkaitan isu krusial ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold). Menurutnya, fraksi pendukung presidential threshold ditiadakan atau nol persen dan pendukung presidential threshold mulai bergeser dari angka nol persen menjadi perlu ada angka ambang batas.

"Ini kan perbedaan posisi yang signifikan terkait penafsiran konstitusional terhadap MK. Dari nol geser ke 10 persen. Berarti ada ambang batas. Argumentasinya sama 10 atau 20 persen," ujar Johni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/7).

Menurutnya, meski tidak ada pernyataan tegas fraksi-fraksi yang semula meminta presidential threshold ditiadakan telah berubah, namun Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengendus gelagat sikap fraksi yang mulai lentur terhadap isu presidential threshold. Hal ini dari pernyataan beberapa parpol yang siap berkompromi terkait besaran presidential threshold.

"Faktanya seperti itu hari ini, mana kala berubah besok mana tahu kita," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyebut sikap fraksinya yang tetap menginginkan besaran presidensial threshold nol persen. Namun mengingat, presidensial threshold menjadi isu krusial yang tak kunjung mencapai titik temu, sehingga menghambat penyelesaian RUU Pemilu, fraksi Partai Demokrat juga bisa fleksibel tidak bertahan di angka nol persen.

"Bahwa semuanya pasti kan lentur karena untuk kebutuhan kita semua. Barangkali juga nanti bagaimana pembicaraan yana terakhir tentunya bisa juga kita sesuaikan," ungkap Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun demikian, ia berharap kelenturan juga mestinya diikuti oleh pihak Pemerintah, mengingat selama ini sebagai pihak yang bersikukuh besaran presidensial tetap 20-25 persen.

"Saya melihat pemerintahpun barangkali tidak akan bersikukuh terus sampai 20 persen, bisa saja juga nanti turun. Namanya pembicaraan, antara 20 dan 0 juga bisa bervariasi," ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement