Kamis 06 Jul 2017 15:49 WIB

Tidak Proses Laporan Soal Kaesang, Wakapolri: Nanti Capek

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menutup kegiatan Latsitarda XXXVII di Tarakan, Kalimantan Utara.
Foto: dok polri
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menutup kegiatan Latsitarda XXXVII di Tarakan, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pihak kepolisian tidak akan memproses laporan yang dibuat oleh Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi terkait dugaan ujaran kebencian. Wakapolri menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Syafrudin bahkan menganggap laporan tersebut mengada-ngada. Menurutnya, tidak ada unsur pidana sama sekali yang dilakukan putra Presiden RI Joko Widodo yang hobi nge-vlog itu.

"Tidak ada itu (pidana), laporannya ngada-ngada," ujarnya.

Saat ditanyakan bagaimana bisa laporan MH dianggap mengada-ngada. Menurut jenderal bintang tiga ini karena ungkapan "ndeso" yang di ucapkan Kaesang dianggap sebagai guyonan yang biasa dia dengar sejak kecil.

"Ya ngomong ndeso itu kan dari kecil saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu," ucapnya.

Syafruddin menjelaskan menurutnya memang tugas polisi adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat. Akan tetapi, sambung dia, penyidik juga harus pintar dalam menganalisis suatu laporan.

"Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau rasional, ada unsurnya, ditindaklanjuti. Kalau tidak, tidak perlu. Nanti capek kita. Banyak yang perlu kita urus dan urusan pangan lebih penting," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement