Rabu 05 Jul 2017 20:26 WIB

Sulsel Batasi Kuota Taksi Online dan Konvensional

Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan segera melakukan pembatasan kuota taksi online dan taksi konfensional yang jumlahnya kini telah mencapai puluhan ribu. Penyesuaian kuota berdasarkan surat keputusan menteri perhubungan, yaitu masing-masing 50 persen taksi konvensional dan taksi online.

"Jadi untuk kuota yang kita sepakati, yakni 3.500 saja, sehingga kalau dibagi dua maka masing-masing 1.750 unit," kata Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar usai memimpin rapat koordinasi dengan perusahaan taksi di kantor dishub Sulsel, Makassar, Rabu (5/7).

Ia menjelaskan, angka 1.750 unit itu merupakan pembagian imbang dari total 3.500 unit taksi khusus yang beroperasi di Mamminasata (Maros, Makassar dan Gowa) berdasarkan hasil kajian oleh pihak dishub soal kebutuhan taksi masyarakat.

Namun demikian, Ilyas melanutkan, 1.750 unit tersebut akan dipikirkan kembali. Artinya, Dishub Sulsel masih memfasilitasi atau memberi kesempatan kepada pengusaha taksi konvensional yang mungkin ingin beralih menjadi taksi online atau bekerjasama.

Terkait penindakan taksi online, Dishub Sulses masih diberikan toleransi pengusaha sampai sepekan untuk melengkapi berkas dan mendapatkan izin operasi. Setelah lengkap, dishub akan memasangi stiker dan pelat yang menandakan kalau mobil tersebut legal.

"Saya toleransi satu minggu kedepan bagi para pegusaha untuk melengkapi KIR. Jika sudah memenuhi maka kita akan berikan tanda khusus," kata dia.

Untuk saat ini, dia mengatakan, jumlah taksi yang menggunakan aplikasi dalam jaringan atau online yang beroperasi di daerah itu mencapai 45 ribu sehingga perlu mendapatkan perhatian serius.

"Jumlah taksi online yang beroperasi di Makassar saja mencapai 10 ribu unit lebih. Grab bahkan di atas 10 ribu, Gocar di atas 5 ribu dan ada lagi Uber yang katanya mencapai 20 ribu," kata Ilyas.

Menurut dia, jumlah taksi online tersebut diyakni akan berkurang seiring dengan penerapan tarif normal yang telah disepakati hari ini. Apalagi, Dishub Sulsel juga akan membebankan biaya kabar uji kendaraaan (KIR) kepada setiap taksi online.

"Saya kira peminat (menjadi driver taksi online) juga akan berkurang karena adanya KIR dan beberapa kewajiban yang lain. Memang saat ini banyak yang cuma iseng dalam artian dilakukan sekadar nyambi untuk mengisi waktu luang," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement