Rabu 05 Jul 2017 20:14 WIB

Gerindra: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Belum Signifikan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Fadli Zon
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyambut baik rencana pemerintah yang akan menaikkan dana bantuan partai politik menjadi Rp1.000 per suara dari semula Rp108 per suara. Fadli bahkan menilai besaran kenaikan dinilai belum memadai untuk membantu Parpol membiayai kebutuhan kaderisasi dan pendidikan parpol.

"Sejak awal dana parpol ini harus ada kenaikan dan dan harusnya itu signifikan (kenaikannya) saya sih yang mendorong harusnya bisa Rp5 ribu per suara bukan Rp1.000," katanya di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/7).

Sebab, besaran Rp1.000 per suara tersebut sudah pernah diberlakukan pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun diturunkan kembali menjadi Rp108 per suara.

"Makanya kalau sekarang kembali lagi ke Rp1.000 itu tidak kenaikan, sebaiknya lima ribu kalau bisa 10 ribu. Karena itu kan bagian untuk pendidikan demokrasi kita," ujarnya.

Sebab Fadli menegaskan, partai politik adalah bagian dari pilar demokrasi yang penting. Di sisi lain pembiayaannya besar dan partai politik dalam aturannya tidak diperkenankan memiliki badan usaha.

"kalau cuma segitu ya tanggung. Supaya kita juga mengurangi usaha pencarian-pencarian dana ke yang lain. Itu salah satu cara untuk mematangkan demokrasi," katanya.

Menurut Wakil Ketua DPR tersebut, pemaksimalan besaran dana bantuan partai politik juga dinilai bisa menekan korupsi yang dilakukan oleh Parpol. Sebab, hal tersebut juga telah dipraktekkan di beberapa negara lainnya yang anggaran untuk Parpolnya cukup besar.

"Sudah pasti tidak akan korupsi dong dana itu kan dipakai untuk partai politik untuk membiayai kegiatan sehari-hari," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp1000 suara. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku tahun depan.

"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu (menteri keuangan) dan badan anggaran (Banggar) DPR, kita tunggu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/7).

Tjahjo mengatakan usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. "Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo juga membenarkan usulan kenaikan tersebut. Saat ini Kemendagri kata dia, tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

Adapun dengan bantuan parpol sebelumnya, sembilan partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan mencapai Rp 9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014 jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp 1.000, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement