Rabu 05 Jul 2017 20:05 WIB

Kemendagri: Kenaikan Dana Parpol Tingkatkan Kualitas Parpol

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Sumarsono
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan kenaikan dana bantuan parpol dari Rp. 108 per suara menjadi Rp. 1.000 per suara dinilai tidak berlebihan. Menurutnya, kenaikan tersebut sebagai dukungan untuk peningkatan kualitas partai.

"Perspektifnya, lebih kepada dukungan untuk memberikan ruang dan kesempatan untuk menciptakan partai politik yang berkualitas," kata Sumarsono saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/7).

Sumarsono mengatakan, kenaikan tersebut juga tidak dikategorikan pada penghamburan uang negara. Karena jumlah Rp. 1.000 per suara, telah disesuaikan dengan kondisi keuangan nasional dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

"Dulu Rp. 108 per suara, lalu Kemendagri usul Rp. 5.400 per suara, tapi karena kondisi keuangan nasional jadi hanya Rp. 1.000 per suara yag disetujui," jelas Sumarsono.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp. 1.000 per suara dari awalnya hanya Rp. 108 per suara.

Kenaikan ini direncanakan akan berlaku pada tahun depan. Usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.

Saat ini, dengan jumlah dana bantuan parpol Rp. 108 per suara pemerintah telah mengeluarkan dana sekitar Rp. 13,42 miliar untuk 12 partai politik beserta pemilu 2014. Kemudian, jika dana bantuan parpol naik menjadi Rp. 1. 000 per suara, maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 124,92 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement