Rabu 05 Jul 2017 18:43 WIB

Tiang Stasiun MRT Haji Nawi Terkendala Pembebasan Lahan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Hazliansyah .
Foto aerial proyek konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (1/6). PT MRT Jakarta menargetkan pengerjaan konstruksi fisik stasiun layang maupun bawah tanah dapat mencapai 93 persen pada akhir 2017 dan diharapkan bakal selesai 100 persen sebelum penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta.
Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Foto aerial proyek konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (1/6). PT MRT Jakarta menargetkan pengerjaan konstruksi fisik stasiun layang maupun bawah tanah dapat mencapai 93 persen pada akhir 2017 dan diharapkan bakal selesai 100 persen sebelum penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Konstruksi PT. Mass Rapid Transit Jakarta (PT. MRT Jakarta) Silvia mengatakan ada empat titik lahan yang masih terkendala pembebasan lahan untuk melakukan pekerjaan terkait kelanjutan pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi, Jakarta Selatan. Pekerjaan tersebut adalah pembuatan tiang stasiun.

"Ada empat titik tiangnya tidak bisa diselesaikan maka stasiun tidak bisa selesai bareng dengan pengoperasian MRT," ujar Silvia saat forum diskusi, Rabu (5/7).

Ia berharap kendala pembebasan lahan ini cepat terselesaikan.

"Jadi makin cepat pembebasan ini dilakukan, semakin cepat catch up penyelesaian dari Stasiun Haji Nawi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT. MRT William Sabandar melaporkan kendala stasiun MRT Haji Nawi Jakarta Selatan pada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (4/7). Kendala tersebut ada pada pembebasan lahan di empat titik dan totalnya sekitar 266 meter persegi.

Pengadilan Negeri, William mengatakan, sudah memutuskan dan pemerintah mengajukan kasasi.

"Jadi kita mohon dukungan kiranya proses dipercepat sehingga lahan bisa segera dieksekusi. Keputusan Pengadilan Negeri /kan itu nilainya Rp 60 juta per meter persegi, itu kita minta percepat prosesnya di Mahkamah Agung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement