Rabu 05 Jul 2017 18:39 WIB

Layanan SKCK Daring Kurang Diminati di Kudus

Suasana pemohon SKCK. Ilustrasi
Foto: Alamil Huda
Suasana pemohon SKCK. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Layanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara daring di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kurang diminati, menyusul banyaknya masyarakat yang memilih mengurus secara manual dengan datang langsung ke Markas Polres Kudus.

Berdasarkan pantauan di Markas Polres Kudus, Rabu (5/7), sejumlah warga yang mengurus SKCK terpaksa duduk di selasar karena tidak kebagian tempat duduk. Bagus, salah seorang warga, mengaku antre sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB belum juga dipanggil saat mengurus SKCK tersbeut.

Hal itu, kata dia, karena banyaknya pemohon pembuatan SKCK, sehingga harus bersabar. Terkait dengan layanan SKCK secara daring, dia mengaku, belum mengetahui informasi tersebut. "Jika benar ada layanan SKCK secara 'online', tentunya sangat membantu," ujarnya.

Pembuatan SKCK tersebut, kata Bagus, untuk melengkapi berkas persyaratan untuk mencari pekerjaan. Hadi Saputro, warga lainnya, mengakui sudah mengetahui adanya layanan SKCK secara daring namun hanya melayani perpanjangan.

Meskipun demikian, dia mengaku, lebih senang datang langsung ke Mapolres Kudus, karena lebih jelas selesainya, dibandingkan harus menunggu lewat daring.

Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono mengakui peminat layanan SKCK secara daring memang masih rendah, dibandingkan yang mengurus secara langsung ke Kantor Polres Kudus.

Pemohon pembuatan SKCK maupun perpanjangan pascalebaran, kata dia, memang melonjak dibandingkan hari-hari biasa. Pada kondisi normal, kata dia, pemohon pembuatan SKCK berkisar 100-120 pemohon, sedangkan pascalebaran meningkat menjadi 230-an pemohon.

Mayoritas pemohonnnya, kata Mulyono, merupakan lulusan SMA yang hendak mencari pekerjaan. Adanya layanan SKCK secara daring, harapannya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK tanpa harus datang ke Kantor Polres Kudus karena lebih menghemat waktu.

Adapun proses pengajuannya, pemohon mengisi identitas diri pada website skck.jateng.polri.go.id. Langkah selanjutnya, kode registrasi dari pengisian identitas diri tersebut dicetak karena nantinya harus diserahkan ke Polres Kudus sebagai syarat pencetakan SKCK.

Persyaratan tambahan yang harus dibawa saat pencetakan SKCK di Polres Kudus, yakni SKCK lama yang asli dan atau fotokopi, satu lembar fotokopi kartu keluarga, satu lembar fotokopi KTP dan foto ukuran 4x6 empat lembar.

Hal demikian, tentu lebih mudah dibandingkan ketika harus diperpanjang secara manual, karena harus menunggu lebih lama khususnya untuk input data pemohon.

Perpanjangan secara daring juga bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat waktu jam kerja, sedangkan pencetakan SKCK tetap mengikuti ketentuan jam kerja di Polres Kudus. Layanan perpanjangan SKCK secara daring hanya bisa dilayani untuk SKCK yang belum habis masa berlakunya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement