Rabu 05 Jul 2017 18:35 WIB

Dana Parpol Naik, Agus: Bebas Money Politics Rasanya Jauh

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyambut baik kenaikan dana partai dari Rp 108 menjadi Rp. 1.000. Menurutnya, jika rencana ini direalisasikan akan mempermudah partai politik dalam melakukan tugas kaderisasi dalam meningkatkan pembinaan kader partai politik sebagai calon pejabat publik.

Agus berharap, dengan naiknya dana bantuan tersebut, maka pendidikan bagi kader Parpol dapat terlaksana hingga jajaran terbawah. Politikus Demokrat ini menegaskan dana kaderisasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang lain, misalnya membeli gedung atau kendaraan partai.

Agus pun menyatakan kenaikan dana parpol itu bersifat auditeble, artinya harus diaudit oleh lembaga editor independen, kemudian disampaikan ke KPU.

"Selain itu, yang terpenting ada transparansi dari dana tersebut, misal diupload di website," ujar Agus, Rabu (5/7).

Meski begitu, Agus mengaku tidak yakin jika kenaikan dana bantuan partai politik akan mampu mengurangi money politics. Sebab, kenaikan dana bantuan menjadi Rp 1.000 per suara dikhususkan untuk biaya kaderisasi.

"Kalau bebas dari money politics rasanya jauh, karena dana ini dikhususkan untuk pembinaan kader dan tidak boleh dipergunakan untuk yang lain," jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1000 per suara.

Kenaikan ini rencananya mulai berlaku tahun depan. Tjahjo mengatakan usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. "Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujarnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo juga membenarkan usulan kenaikan tersebut. Saat ini, Kemendagri sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Dengan bantuan parpol sebelumnya, sembilan partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan mencapai Rp 9,2 miliar.

Apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014 maka jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan menjadi Rp 1.000 per suara, maka 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement