REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partai politik di beberapa negara lain mendapat bantuan dana dari negara tapi konsekuensinya ketat yakni tidak menerima sumbangan dan tidak mencari dana lagi.
"Pada kunjungan ke luar negeri, saya mencari informasi soal dana Parpol dan aturannya. Sejumlah negara menerapkan aturannya secara ketat," kata Zulkifli Hasan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/7).
Zulkifli menjelaskan, ada negara di Eropa memberikan bantuan kepada partai politik hingga Rp60.000 per suara, tapi konsekuensinya partai politik tidak boleh lagi menerima sumbangan dari swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua MPR RI ini menambahkan, di sejumlah negara berkembang seperti Indonesia juga ada negara yang memberikan dana bantuan untuk partai politik dengan konsekuensi yang ketat.
"Partai politik tidak boleh lagi menerima sumbangan maupun mencari dana dari sumber lain," katanya.
Kemudian, politikus dari partai politik yang menjadi anggota parlemen juga tidak boleh mengeluarkan biaya apa pun kecuali untuk transport dirinya pribadi.
Anggota parlemen dari partai politik, katanya, tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada rakyat. Pada pelaksanaan pilkada, kata dia, dibatasi tidak boleh memasang baliho di luar titik yang sudah diizinkan, tidak boleh memberikan bantuan kepada rakyat serta tidak boleh menerima sumbangan dari manapun.
"Dengan penerapan aturan yang ketat, maka tidak ada praktik politik uang dan tidak ada transaksional," katanya.
Menurut dia, menjadi anggota parlemen dan kepala daerah, betul-betul untuk pengabdian kepada rakyat. Di negara berkembang tersebut, kata dia, partai politik juga tidak boleh memasang iklan sendiri kecuali iklan yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Menurut Zulkifli, dalam proses demokrasi di Indonesia yakni Pemilu dan Pilkada, yang membuat cacat adalah praktik politik uang dan transaksional.