Selasa 04 Jul 2017 21:16 WIB

Firza Husein Minta Polisi Tangkap Penyebar Chat Berkonten Pornografi

Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.
Foto: Arif satrio nugroho
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein terkait soal percakapan dan foto berkonten pornografi yang terkait dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. "Yang ditanyakan soal percakapan ada 30 butir," kata pengacara Firza Husein, Azis Yanuar di Jakarta Selasa (4/7)

Azis menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah membantu kliennya dengan baik. Azis tidak mempermasalahkan polisi memiliki bukti Firza terkait dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi namun kuasa hukum Firza juga memiliki argumentasi tuduhan tersebut tidak benar.

Azis bersikukuh tuduhan yang ditujukan kepada Firza Husein tidak benar sehingga penyidik kepolisian harus bertindak objektif. Sementara itu, Firza Husein meminta penyidik Polda Metro Jaya mengungkap pelaku yang menyebarkan foto tersebut.

"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten foto tersebut segera ditangkap," ujar.

Azis melanjutkan, kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. Penyidik menduga Habib Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement