REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman memberikan apresiasi kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan atas laporan penerimaan barang dari seseorang. Boyamin mengatakan, KPK telah membenarkan adanya laporan pemberian barang tersebut.
"Dengan surat jawaban di atas berarti KPK membenarkan Novel Baswedan telah melaporkan penerimaan barang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Selasa (4/7).
Pemberian barang berupa Box Bayi tersebut dilaporkan oleh Novel Baswedan kepada KPK diperoleh dari informasi yang MAKI dapat berasal dari seorang pejabat di level DKI Jakarta.
Boyamin memberikan apresiasi kepada Novel Baswedan atas tindakannya yangg langsung melaporkan dan menyerahkan adanya pemberian barang berupa box bayi.
"Dan juga memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memasukkan barang tersebut sebagai Gratifikasi," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, MAKI meminta kepada KPK untuk memajang dalam display barang-barang Gratifikasi di KPK sekaligus diumumkan nama dan jabatan pemberi barang tersebut.