Selasa 04 Jul 2017 15:10 WIB

JPU Tanggapi Eksepsi Buni Yani

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Buni Yani menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik di di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jl Seram, Kota Bandung (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik di di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jl Seram, Kota Bandung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok yang menangani perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Arsip Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (4/7). Ada sembilan poin keberatan yang diajukan Buni Yani dalam sidang sebelumnya. Atas keberatan tersebut, JPU pun menyampaikan beberapa jawaban dalam sidang yang digelar mulai pukul 09.00 WIB tersebut.

Ada tiga poin penting yang disampiakan JPU, Andi M Taufik, dalam sidang tersebut. Di antarnya mengeni keberatan terdakwa soal lokasi sidang yang digelar di Kota Bandung. Pemindahan lokasi persidangan, kata dia, sudah sesuai karena mengacu pada UU No 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Lokasi persidangan yang dipindah dari PN Depok ke PN Bandung sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Andi.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), JPU menegaskan, bahwa penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan. Sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KuHP, jaksa memiliki kewenangan menambah pasal setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara.

"Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar Andi. Penyusunan surat dakwaan, lanjut dia, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.

Oleh karena itu, imbuh dia, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa. "Permohonan yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan kami memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," kata dia.

Tim kuasa hukum Buni Yani mengatakan, JPU tidak siap dalam menyusun surat tanggapan. Karena itu, dia meminta, diberi kesempatan menjawab tanggapan JPU atas eksepsi kliennya. "Kami memohon diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi jawaban JPU," kata dia.

Namun, permohonan tsebut ditolak majelis hakim yang diketuai M Sapto. Hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (11/7) mendatang dengan agenda putusan sela.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement