Senin 03 Jul 2017 22:27 WIB

25 PNS Situbondo Terancam Turun Jabatan

pns membolos
Foto: Antara
pns membolos

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam mendapatkan sanksi turun jabatan. Pasalnya, mereka ditemukan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kami tidak akan mentoleransi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, dan tentunya akan ditindak tegas sesuai peraturan," ujar Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Situbondo, Senin (3/7).

Dadang Wigiarto mengatakan, puluhan PNS yang diketahui tidak berada di kantornya itu mayoritas setelah jam istirahat yakni pukul 12.45 WIB tidak kembali masuk. Selain itu sebagian PNS juga tidak masuk tanpa keterangan (bolos).

Menurut Bupati, dari hasil inspeksi mendadak tersebut juga ditemukan sejumlah PNS yang sengaja tidak masuk kantor setelah sebelumnya mengikuti acara silaturrahim (halal bihalal) di Pendopo Kabupaten Situbondo. "Temuan kami juga banyak PNS yang tidak kembali bekerja seusai menghadiri silaturahim tadi pagi," paparnya.

Bupati Dadang berjanji akan menindak tegas pejabat yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan maupun bagi PNS yang tidak kembali bekerja setelah jam istirahat tanpa alasan yang jelas. "Sanksinya ada tingkatannya mulai sanksi berat, sedang dan sanksi ringan. Tetapi kalau ternyata pejabat itu pulang setelah silaturrahim dan tidak kembali ke kantor akan kita sanksi sampai ke penurunan jabatan," ucapnya.

Data diperoleh, 25 PNS yang tidak kembali bekerja usai jam istirahat serta tidak masuk tanpa keterangan itu merupakan PNS di beberapa OPD di antaranya, Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informasi serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement