Senin 03 Jul 2017 17:03 WIB

KPK Digugat

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dibuat sebelum lebaran sebagai Praperadilan untuk melawan lambannya kinerja KPK memproses dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"MAKI sebelum lebaran yg lalu telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat nomor register 70/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).

Penetapan tersangka pada Nur Alam sudah hampir lebih dari satu tahun, menurut Boyamin, semestinya perkara ini cepat dibawa ke pengadilan tipikor karena bukti sudah cukup dan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti juga sudah selesai didapatkan. Alat bukti, kata Boyamin, sudah lengkap karena berdasar temuan PPATK terjadi dugaan pencucian uang.

"Ibarat sepakbola ini adalah KPK mendapat tendangan penalty sementara kiper sedang sakit pingsan. Jadi mestinya sangat mudah," jelas dia.

Boyamin juga menyatakan kekecewaan atas tindakan KPK yang dianggapnya sangat lambat. "Kami sangat kecewa dan tidak sabar sehingga mengajukan gugatan ini dg tujuan segera disidangkannya Nur Alam di pengadilan tipikor," kata dia.

Sisi lain, Boyamin mengatakan, MAKI menyayangkan langkah KPK yang tidak melakukan penahanan. Menurut Boyamin, dengan jabatan sebagai Gubernur dimungkinkan tersangka Nur Alam mempengaruhi saksi-saksi, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

"Untuk itu Kami meminta KPK utk segera menahan Nur Alam," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement