Senin 03 Jul 2017 16:24 WIB

Yasonna Bantah Terima 84 Ribu Dolar AS Terkait Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly membantah telah menerima uang sebesar 84 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang nilainya Rp 5,9 triliun itu. "Tidak adalah, amanlah itu," tutur dia usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Yasonna menambahkan penyidik KPK pun tidak meminta dirinya untuk mengembalikan uang terkait proyek KTP-el. "Oh enggak," lanjut dia. Dia juga menjelaskan proyek KTP-el itu merupakan program yang memang diusulkan pemerintah.

Yasonna dalam kesempatan itu enggan memberikan pernyataan yang panjang lebar soal pemeriksaannya di KPK kepada awak media. Namun, Yasonna mengatakan semua yang dia ketahui soal proyek KTP-el, sudah disampaikan langsung kepada penyidik. "Pokoknya saya sudah berikan keterangan ke penyidik. Titik. Biarlah (ini jadi urusan) penyidik," kata dia.

Dalam pemeriksaan di KPK itu, Yasonna mengaku ditanyai ihwal apa yang dikerjakannya saat menduduki jabatan di komisi II DPR periode 2009-2014 dari fraksi PDI-P, dan pekerjaan lainnya. "Keterangan diri, kemudian sebagai anggota DPR, terkait pekerjaan, ya kira-kira. Lupalah, enggak banyaklah," ungkap dia.

Yasonna tiba di kantor KPK pada sekitar pukul 10.50 WIB. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. "Pekan ini penyidik akan masuk pada pendalaman materi terkait pembahasan anggaran, pertemuan-pertemuan atau indikasi aliran dana pada sejumlah pihak terkait KTP-el," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Yasonna sempat dua kali dijadwalkan untuk diperiksa KPK, yakni pada 3 dan 8 Februari yang lalu. Namun, ia tidak datang karena terbentur dengan agendanya sebagai menteri. Saat itu ia diperiksa untuk dua tersangka yang kini menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.

"Setelah sebelumnya cukup banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa, sekarang direncanakan sejumlah anggota DPR akan diperiksa," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement