Senin 03 Jul 2017 14:06 WIB

Kapolda Jabar Bantah Terbitkan Surat Prioritas Akpol

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs Anton Charliyan
Foto: inibiodata.com
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs Anton Charliyan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan membantah telah mengeluarkan surat keputusan tentang kebijakan prioritas putra/putri daerah dan nondaerah dalam penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Jawa Barat TA 2017.

"Itu enggak ada. Tidak pernah ada surat keputusan itu," ujar Anton di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (3/7).

Sebelumnya, beredar surat keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor Kep/702/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang mengatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama) TA 2017 Panda Polda Jabar.

Dalam keputusan Kapolda Jabar itu, hasil kelulusan sementara sebanyak 35 pria dan 4 wanita dengan kuota 13 putra daerah dan 22 orang non-putra daerah. Namun, setelah melewati tahap seleksi, hanya 12 putra daerah dan 11 orang non-putra daerah yang diterima.

Anton menyebut surat keputusan itu tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih, dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait terbitnya surat tersebut. "Itu kan isu, mana buktinya. Belum bisa di benarkan," kata dia.

Ia berkilah, telah terjadi salah pemahaman dari para orang tua calon taruna Akpol yang memprotes munculnya surat tersebut, sehingga kericuhan pada Rabu (28/6) tidak bisa dihindarkan. "Mungkin itu salah persepsi, makanya saya di sini juga diluruskan, jangan sampai untuk menutupi hal-hal yang tidak baik malah dimunculkan hal-hal yang demikian," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih proses penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2017 dari panitia daerah Polda Jawa Barat. Kepala Polri Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan memverifikasi ulang dan membatalkan keputusan Kapolda Jawa Barat tentang penetapan kuota putra daerah Jawa Barat untuk Taruna Akpol tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement