Ahad 02 Jul 2017 02:12 WIB

Bupati Muba: PNS Bolos Pasca Idul Fitri Siap Terima Sanksi

Rep: Maspril Aries/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (7/2).
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah menjalani cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 2017, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) diharuskan masuk kerja pada hari pertama kerja setelah Idul Fitri pada Senin (3/7) pekan depan. 

Bupati Muba Dodi Reza Alex memperingatkan PNS di lingkungan Pemkab Muba untuk tidak bolos. “PNS Muba yang ketahuan bolos pada hari kerja pertama usai Idul Fitri pada Senin, 3 Juli 2017 akan mendapat sanksi tegas,” kata dia, Sabtu (1/7).

Dodi Reza mengingatkan sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pemkab Muba tidak memberikan cuti sebelum dan setelah cuti lebaran. "Bagi PNS yang tidak masuk pada hari kerja pertama pada tanggal 3 Juli akan dikenakan sesuai PP 53 tahun 2010,” kata dia.

Pemerintah telah mengatur ketentuan hari kerja dalam menyambut Idul Fitri yang sudah libur sejak 23 Juni kemudian dilanjutkan libur nasional Idul Fitri pada 25-26 Juni 2017 dan dilanjutkan cuti bersama pada 27-30 Juni.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta PNS pascalibur Idul Fitri dan cuti bersama untuk masuk kerja tepat waktu atau pada Senin, 3 Juli 2017. “PNS jangan sampai tidak masuk karena libur lebaran dan cuti nasional cukup panjang,” ujar dia. 

Alex mengingatkan, kalau ada perpanjangan cuti harus ada alasan yang tepat karena waktu libur yang diberikan cukup lama. “Bisa saja tidak masuk karena sakit atau halangan keluarga. Saya imbau seluruh PNS di Sumatera Selatan mari memaksimalkan kerja karena provinsi ini sekarang ini sudah menjadi percontohan nasional yang rutin menyelenggarakan kegiatan nasional,” ujar dia. 

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo juga menyampaikan peringatan serupa. “Saya ingatkan seluruh jajaran PNS Dinas Pendidikan Sumsel agar masuk kantor sesuai jadwal yang ditentukan. Kalau tidak masuk dan cuti molor, siap-siap sanksi langsung dari saya,” kata dia. 

Sesuai jadwal ketentuan libur Idul Fitri dan cuti nasional seluruh PNS wajib masuk pada Senin, 3 Juli 2017. “Kalau masih ada yang molor cuti dan tidak masuk kerja pada pada tanggal tersebut, itu budaya tidak baik. Kepada PNS yang tidak masuk kerja akan diterapkan sanksi tegas sesuai peraturan. Ini menyangkut kedisiplinan yang harus menjadi karakter PNS,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, jadwal libur PNS di lingkungan Dinas Pendidikan berbeda dengan jadwal libur guru SMA dan SMK libur sejak 17 Juni dan masuk kerja kembali pada 17 Juli 2017. “Saya imbau kepada seluruhPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Sumsel dan para guru SMA/SMK di Sumsel agar mentaati jadwal yang sudah ditetapkan,” kata dia berpesan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement