Kamis 29 Jun 2017 14:42 WIB

Nasdem: Parpol Pendukung Pemerintah Solid, PT Pasti Selesai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Alkadrie.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Alkadrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses lobi antar fraksi dan partai politik terkait isu krusial Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelengaraan Pemilu selama jeda libur lebaran Hari Raya Idul Fitri terancam tak menuai hasil. Hal ini setelah kubu fraksi pendukung batas ambang pencalonan presiden (presidential threshold) nol persen masih solid dan tetap bertahan.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menilai poin isu krusial presidential threshold semestinya bisa selesai jika partai pendukung pemerintah juga solid. Menurutnya, sikap fraksi partai Nasdem yang mendukung angka 20 persen kursi DPR dan 25 suara sah, tak lain karena sesuai angka yang diinginkan pemerintah.

"Nasdem komitmen mendukung pemerintah, saya kira seharusnya kalau partai pendukung pemerintah konsisten karena pemerintah maunya 20 persen seharusnya nggak ada masalah dan sudah selesai," ujar Syarif saat dihubungi pada Kamis (29/6).

Namun yang nampak saat ini partai pendukung pemerintah berbeda sikapnya terkait besaran presidential threshold dengan beragam opsi, diantaranya besaran nol persen, setara dengan angka batas pencalonan parlemen maupun 10-15 persen.

 

Anggota Komisi V DPR itu pun menilai jika tetap kukuh demikian, maka opsi pengambilan keputusan melalui voting sulit terhindarkan. Meski sejumlah fraksi menginginkan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah mufakat.

"Sebenarnya voting kan tidak diharamkan, cuma memang komitmen kita semua mau ini diambil melalui musyawarah mufakat, tapi kalau begini kondisinya ya sulit," ungkap Syarif.

Ia mengatakan mengenai opsi jalan tengah seperti yang ditawarkan sejumlah fraksi untuk mengakomodir keingingan nol hingga 20 persen di angka 10 hingga 15 persen juga kurang tepat. Sebab, saat ini perdebatan antara kubu fraksi pendukung nol persen dan 20 persen karena adanya perbedaan interpretasi soal apakah diperlukannya angka presidential threshold dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

Sebab pendukung nol persen menilai jika angka presidential threshold diterapkan pada Pemilu serentak menyalahi putusan MK atau inkonstitusional. Sebaliknya kubu pendukung 20 persen, menilai putusan MK tidak menegaskan soal aturan tersebut dan presidential threshold memang diperlukan untuk menjaga kestabilan politik dan kualitas demokrasi.

"Makanya kalau ada yang usul antara 10-15 persen saya apa bedanya dengan 20 persen, kan sama-sama ada angkanya, yang oleh pendukung nol persen tetap bisa digugat," katanya.

Karenanya, ia meminta semua pihak betul-betul mencermati segala proses yang telah terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu antara Pansus Pemilu dan pemerintah selama ini. Hal ini agar penyelesaian RUU Pemilu bisa menjadi win-win solution baik seluruh fraksi maupun pemerintah.

"Ya kita lihat pembahasannya seperti apa, fraksi meminta sejumlah poin seperti penambahan kursi disetujui pemerintah, lalu alokasi kursi per dapil juga disetujui tetap 3-10 bukan 3-8 yang diminta partai besar, tentu ada tariklah umpamnya ada yang mungkin A maunya disini berarti B yang disini. Mungkin titik temunya disitu," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement