REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya siap dengan dua skenario pelaksanaan Pemilu serentak 2019. KPU sudah memastikan dua jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Pramono mengatakan KPU sudah mengirimkan dua rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019. "Satu draf tahapan kami susun berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu yang pembahasannya masih berjalan saat ini. Kami susun berdasarkan perkembangan terakhir pembahsan di DPR," ungkap Pramono ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (28/6).
Sementara itu, satu draf lain disusun berdasarkan undang-undang (UU) yang saat ini masih berlaku dan merujuk kepada putusan MK mengenai keserentakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Adapun aturan pemilu yang saat ini masih berlaku yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 mengenai pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 42 Tahun 2012 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kami mengajukan dua rancangan tersebut dalam rangka konsultasi. KPU siap menyelenggarakan pemilu dalam kondisi apapun, termasuk jika DPR dan pemerintah mengambil keputusan memakai UU lama," ujarnya.
Sebelumnya, kata Pramono, DPR dan pemerintah mengambil kebijakan kembali kepada UU Pilpres lama saat pembahasan aturan Pilpres 2014 menemui jalan buntu. Karena itu, dalam dua rancangan tahapan Pemilu 2019, ada dua versi pelaksanaan tanggal pemungutan suara.
Pramono menjelaskan, versi pertama draf PKPU sesuai dengan pembahasan RUU Pemilu di mana proses tahapan Pemilu berlangsung selama 18 bulan. Hari pemungutan suara jatuh pada 17 April 2019. Adapun masa kampanye akan berlangsung selama enam bulan.
Sementara itu, versi kedua draf PKPU menjelaskan proses tahapan pemilu selama 22 bulan. Dengan demikian, masa kampanye akan berlangsung selama satu tahun dan hari pemungutan suara jatuh pada 24 April 2019. Pramono menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima jadwal konsultasi PKPU dengan DPR. DPR sendiri baru akan mengakhiri masa reses pada 6 Juli mendatang.
Dengan demikian, KPU belum dapat menyusun PKPU selain tahapan, program dan jadwal. "PKPU secara rinci per tahapan belum bisa kami susun karena masih menanti perkembangan pembahasan RUU Pemilu," ujarnya.
Lima isu krusial dalam RUU Pemilu kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut. Pansus Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).
Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan perpanjangan waktu lobi ini membuat jadwal pengambilan keputusan tingkat satu diputuskan menjadi 10 Juli mendatang. Diharapkan pada tanggal tersebut, ada kesepakatan atas lima poin isu krusial. Dengan demikian, RUU Pemilu dapat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Juli mendatang.