REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri. HT dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS kaleng bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada HT sejak Kamis (22/6), lalu. HT dijadwalkan diperiska sebagai tersangka pada awal Juli 2017.
"Tanggal 4 Juli HT akan diperiksa sebagai TSK," ujar Rikwanto melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (28/6).
Pemanggilan pada 4 Juli menjadi panggilan pertama HT sebagai tersangka. Polri berharap HT dapat memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebelum pemanggilan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil HT sebagai saksi. Saat itu, HT dimintai keterangan oleh penyidik perihal maksud dari SMS yang dikirimkannya kepada Jaksa Yulianto pada awal Januari 2016 lalu. "Sebelumnya HT pernah dilakukan periksa sebagai saksi," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan pada 12 Juni 2017. Saat itu, HT memenuhi panggilan sebagai saksi dan menjelaskan maksud pesan singkatnya yang diduga bernada ancaman kepada penyidik.
HT mengaku bahwa kata-kata dalam pesan tersebut tidak ada tujuan untuk mengancam jaksa Yulianto. Adapun maksud kalimatnya yang ingin memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, dan bukan hanya tertuju pada Yulianto melainkan secara umum.
Dia mengatakan, hal tersebut lantaran dirinya dikait-kaitkan dengan kasus Mobile 8 yang ditangani oleh Yulianto. Sehingga HT pun menambahkan kata-kata dalam smsnya agar Yulianto berhati-hati dalam menangani kasus tersebut dan HT mengaku siap membuktikan siapa yang menang dan yang kalah.
"Saya tidak ada kaitan sama sekali. Saya hanya mengingatkan kepada mas Yulianto, saya sampaikan bahwa hati-hati lah. Pastikan bahwa semuanya baik. Saya buktikan nanti kita lihat siapa yang salah siapa yang benar," kata HT beberapa waktu lalu.