Ahad 25 Jun 2017 22:27 WIB

270 Napi di Lapas Indramayu Peroleh Remisi Lebaran

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham Tirta
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 270 narapidana di Lapas Kabupaten Indramayu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2017, Ahad (25/6). Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari ini.

Berdasarkan data dari Lapas Kabupaten Indramayu, sebanyak 270 narapidana yang memperoleh remisi itu terdiri dari remisi khusus I sebanyak 267 orang dan remisi khusus II sebanyak tiga orang. Untuk remisi khusus I, narapidana yang mendapatkan 15 hari ada 78 orang, mendapatkan satu bulan ada 164 orang, mendapatkan satu bulan 15 hari ada 23 orang dan mendapatkan dua bulan ada dua orang.

Sedangkan untuk remisi khusus II, narapidana yang mendapatkan 15 hari ada satu orang dan satu bulan ada dua orang. Sementara itu, berdasarkan tanggal bebasnya, narapidana yang bebas pada 25 Juni 2017 ada dua orang dan bebas pada 26 Juni ada satu orang.

"Remisi ini tidak berlaku untuk narapidana khusus seperti korupsi,’’ kata Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Sulistiyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement