REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menindak oknum aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang tertangkap petugas menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu saat hendak mudik Lebaran.
"Ini kami lakukan, karena tindakan si oknum mengubah TNKB saat mudik Lebaran itu, melanggar ketentuan," ujar Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Yudiono kepada Antara per telepon, Jumat malam.
Yudiono mengemukakan hal ini, menjelaskan tindak lanjut proses hukum terkait temuan adanya pengemudi modil dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mengubah TNKB oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Kamis (22/6/2017) malam.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja tidak menyita kendaraan dinas itu, karena mobil tersebut bukan hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan petugas, mobil yang ditangkap karena diketahui menggunakan TNKB palsu itu lengkap dengan STNK dan pelat nomor asli.
Hanya saja pengemudi mobil dinas tersebut mengganti pelat nomor dari pelat nomor warna merah ke pelat nomor warna hitam dengan nomor berbeda, yakni dari M 461 AP menjadi N 1000 TE.
"Padahal, kan pemerintah sudah memperbolehkan mobil dinas untuk dibawa mudik. Semestinya kan tidak usah seperti itu," ujar Yudiono.
Ia menjelaskan, mengganti pelat nomor asli pada modil dinas di Bagian Kesra Pemkab Pamekasan itu merupakan nomor sepeda motor, sehingga petugas mudah mengenalinya.
"Kami berharap, kasus seperti ini merupakan kasus yang terakhir dan tidak akan terulang lagi di lain hari," ucap Kasat Lantas.